Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Dalang dalam Kasus Suap PAW

Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Arif Budi Raharjo, penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan keyakinannya bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berperan sebagai otak intelektual dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Pernyataan tersebut muncul saat Arif memberikan kesaksian di sidang lanjutan perkara suap dan dugaan menghalangi penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia memberikan keterangan sebagai saksi, menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen.

Dalam sidang, Patra mengutip pernyataan Arif yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2025. Dalam dokumen tersebut, Arif menyebut secara eksplisit bahwa Hasto adalah aktor intelektual di balik kasus penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, ketika ditanya apakah ia secara langsung menyaksikan Hasto memberi perintah atau arahan dalam kasus tersebut, Arif mengaku tidak melihat secara langsung. Ia mengatakan penilaian itu didasarkan pada hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat, seperti Donny, Saeful, dan Tio, yang diduga menerima arahan dari Hasto.

BACA JUGA : Bulog Tunggu Instruksi Pemerintah untuk Salurkan Beras Program SPHP
BACA JUGA : Selain GBK, TMII Direncanakan Masuk Pengelolaan BPI Danantara

“Penilaian saya bersumber dari petunjuk dan kesaksian pihak-pihak terkait,” jelas Arif. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterangannya bukan berasal dari pengalaman langsung melihat atau mendengar Hasto memberi instruksi.

Patra terus mengejar Arif terkait asal informasi bahwa Hasto disebut menalangi uang sebesar Rp400 juta untuk kepentingan kasus tersebut. Arif menjelaskan bahwa informasi itu diperoleh dari keterangan beberapa calon saksi yang diamankan KPK saat penyelidikan, termasuk Saeful Bahri, serta didukung oleh bukti komunikasi melalui WhatsApp.

Nama Hasto Kristiyanto juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga turut menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga diduga bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar membantu pengurusan PAW Harun ke kursi DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *