Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Belum Ditahan

Alasan Penabrak Mahasiswa UGM Alasan Penabrak Mahasiswa UGM

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM Tragedi memilukan kembali menyelimuti dunia akademik Yogyakarta. Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2025. Peristiwa ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, dan langsung menyita perhatian publik, terutama karena pelaku penabrakan ternyata adalah rekan sesama mahasiswa UGM.

Mobil BMW berpelat B 1442 NAC yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, disebut sempat menggunakan pelat palsu F 1206. Fakta ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat untuk penegakan hukum yang adil, tanpa adanya intervensi pihak manapun.

Desakan Keadilan dan Sorotan Publik

Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian nasional setelah disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang secara tegas meminta Polda DIY menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi penuh.

“Anaknya telah merenggut nyawa orang. Maka, hadapi konsekuensinya. Jangan sampai muncul anggapan hukum bisa dibeli,” ujar Sahroni, Selasa (27/5), mengutip kekhawatiran publik tentang pengaruh kekayaan dan kekuasaan orang tua pelaku.

Desakan dari publik dan tokoh nasional itu muncul karena meskipun status tersangka telah disematkan pada Christiano, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku.

Mengapa Tersangka Belum Ditahan?

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, keputusan untuk tidak menahan pelaku saat ini didasarkan pada hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan bahwa Christiano tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian.

“Hasil tes urine menunjukkan negatif untuk alkohol dan narkoba. Tidak ditemukan indikasi mabuk. Ia hanya mengalami kurang konsentrasi saat mengemudi,” jelas AKP Mulyanto.

Untuk sementara, tersangka dikenakan wajib lapor sembari proses penyidikan lebih lanjut berjalan. Namun, keputusan ini justru memunculkan pertanyaan dari masyarakat: Apakah ini bentuk kelonggaran atau prosedur hukum biasa?

Kronologi Singkat Kecelakaan Maut

Kejadian tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Dari rekaman kamera pengawas di lokasi, Argo yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG tampak hendak memutar balik arah.

Tanpa diduga, BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang dan langsung menghantam motor korban. Kerasnya benturan membuat Argo terpental dan mengalami luka fatal. Tak hanya itu, mobil BMW juga menabrak CRV yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Meski beredar rumor bahwa pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, penyidik belum menyimpulkan adanya unsur kebut-kebutan. Polisi masih menelusuri bukti teknis, termasuk jejak pengereman di lokasi kejadian untuk menentukan tingkat kelalaian.

BACA JUGA : 27 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Gunakan Dokumen Fiktif
BACA JUGA : 7 Ribu Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2025, Gaungkan Semangat “From Zero to Hero” di 10 Negara Asia

Apakah Penahanan Wajib dalam Kasus Ini?

Secara hukum, penahanan terhadap tersangka bukan hal mutlak. Aparat berwenang biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor seperti:

  • Risiko melarikan diri

  • Potensi menghilangkan barang bukti

  • Ancaman mengulangi perbuatan

  • Kooperatif atau tidaknya tersangka dalam proses penyidikan

Dalam kasus ini, meskipun unsur kelalaian sudah cukup untuk menetapkan status tersangka, pihak kepolisian berpendapat bahwa Christiano bersikap kooperatif dan tidak berupaya kabur. Oleh karena itu, penahanan belum dianggap mendesak. Namun begitu, tekanan publik tetap menguat agar langkah hukum dilakukan dengan transparan dan tak memihak.

Suara Hati Keluarga Korban

Hingga saat ini, keluarga Argo belum memberikan banyak pernyataan ke publik. Namun dari sumber internal kampus, diketahui bahwa Argo adalah mahasiswa berprestasi yang dikenal aktif dan memiliki semangat belajar tinggi.

Rekan-rekannya di Fakultas Hukum UGM menyampaikan duka mendalam atas kepergian Argo secara mendadak dan mengenaskan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. Dalam waktu dekat, Polresta Sleman berencana menghadirkan rekonstruksi kejadian serta mendalami faktor teknis dari kendaraan dan kecepatan mobil saat tabrakan terjadi.

Jika terbukti ada kelalaian berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa, Christiano dapat dikenai jerat pidana pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *