KPK Periksa Windy ‘Idol’ Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Periksa Windy

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy ‘Idol’, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Selain Windy, penyidik KPK juga memanggil Rinaldo Septariando sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025.

“Hari ini, Kamis 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis.

Meski begitu, Tessa belum merinci lebih lanjut materi yang akan didalami penyidik dari kedua saksi tersebut.

BACA JUGA : TNI AU Klarifikasi Tidak Pernah Memiliki Oriental Circus Indonesia, Siap Berikan Keterangan Jika Diperlukan

BACA JUGA : Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Windy didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Asep kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.

Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa Hasbi Hasan dalam kasus yang sama. Asep menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan pencucian uang masih berlangsung secara intensif.

“Saat ini kami masih fokus mendalami aspek TPPU dalam perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa terdapat batasan waktu dalam proses penahanan tersangka, sehingga penyidik membutuhkan waktu yang cukup untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan korupsi.

“Kami memiliki tenggat waktu selama 120 hari untuk menyelesaikan berkas sebelum penahanan. Karena ini berkaitan dengan TPPU, maka waktu yang dibutuhkan bisa lebih panjang guna menelusuri aset yang disembunyikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengurusan perkara dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan tambahan hukuman enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Bila gagal memenuhi kewajiban tersebut, aset miliknya akan disita dan dilelang, serta diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain sebagai terpidana dalam perkara korupsi, Hasbi Hasan saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus TPPU. Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka.

One thought on “KPK Periksa Windy ‘Idol’ Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *