Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan

Rektor UI

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM –  Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah memastikan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual telah diberhentikan.

“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Hari Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas,” kata Heri ketika ditemui di UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 23 April 2025.

Heri Hermansyah memastikan telah mengambil tindakan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

BACA JUGA: 7 Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025 Bikin Cair Saldo DANA Gratis Rp555.000 ke E-Wallet Hari Ini

BACA JUGA: E-Money Mandiri Tak Bisa Digunakan Naik KRL, KAI Commuter : Hoax!

“Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Kita berhentikan,” tandasnya.

Dalam hal ini, ia menjelaskan, pihaknya memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran, terutama kekerasan seksual.

“Sudah ada juga regulasi untuk pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya yang ini nantinya ada semacam unit (Satgas PPKS) di semua perguruan tinggi, kita minta itu ada. Dan melalui itu kita bisa melakukan pengawasan lebih dekat,” kata Khairul pada kesempatan yang sama.

Selain itu, pihaknya juga bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan PPDS.

BACA JUGA: Sempat Keluarkan Senpi Usai Aksinya Kepergok, Pelaku Curanmor di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Warga

BACA JUGA: Berduka Atas Meninggalnya Paus Fransiskus, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan Perdamaian

“Beberapa hal yang perlu kita dorong ke depan, salah satunya terkait dengan pengawasan. Kemudian juga mengenai mekanisme pembelajaran dan jam, jam belajar juga,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025.
Korban berinisial SS ketika mandi menyadari ada yang tengah mengawasi dan berusaha merekam dengan menggunakan ponsel.

Korban lantas segera berteriak dan melapor kepada teman-teman kosnya.

Bersama dengan pihak indekos, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban serta melakukan pengecekan TKP dan gelar perkara.

Bersama dengan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit HP milik pelaku, 1 unit USB berisi rekaman video, celana pendek hitam milik korban, serta handuk dan celana dalam wanita warna cokelat muda.

Sebagai tersangka, MAES terjerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *