TNI AU Klarifikasi Tidak Pernah Memiliki Oriental Circus Indonesia, Siap Berikan Keterangan Jika Diperlukan

TNI AU Klarifikasi

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menyampaikan klarifikasi terkait isu kepemilikan terhadap Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam pernyataan resmi, TNI AU menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki atau mengelola sirkus tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, menyampaikan bahwa OCI bukan merupakan bagian dari unit usaha Pusat Koperasi TNI AU (Puskopau) yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

“Informasi yang menyebutkan bahwa Puskopau memiliki OCI tidak benar. TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia tidak pernah menjadi unit usaha milik ataupun dikelola oleh Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 April 2025.

Namun demikian, Ardi menjelaskan bahwa di masa lalu memang sempat terjalin bentuk kerja sama terbatas antara Puskopau dan OCI, khususnya dalam mendukung pengurusan perizinan pertunjukan.

BACA JUGA :  Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

“Pernah dilakukan kerja sama operasional terbatas, terutama untuk membantu dalam pengurusan surat-surat perizinan kegiatan pertunjukan. Kerja sama ini bersifat terbuka dan tidak berhubungan dengan kepemilikan atau pengelolaan usaha,” lanjutnya.

Lebih jauh, TNI AU menyatakan komitmennya terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM), serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Komnas HAM dalam menangani dugaan eksploitasi terhadap para pemain sirkus.

“TNI AU mendukung penuh prinsip-prinsip HAM dan siap bersikap transparan serta kooperatif apabila diminta memberikan keterangan tambahan dalam proses penelusuran fakta oleh Komnas HAM,” kata Ardi menegaskan.

Pernyataan ini muncul setelah Komnas HAM menyampaikan adanya indikasi bahwa OCI pernah tercatat sebagai bagian dari unit usaha Puskopau berdasarkan temuan dokumen dari tahun 1997. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dokumen yang mencantumkan sirkus sebagai salah satu unit usaha dalam struktur organisasi Puskopau Halim Perdanakusuma.

“Dalam salah satu dokumen keputusan pada tahun 1997, disebutkan bahwa sirkus termasuk dalam unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau,” jelas Atnike.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti yang ada untuk memperoleh kejelasan atas dugaan eksploitasi yang terjadi.

2 thoughts on “TNI AU Klarifikasi Tidak Pernah Memiliki Oriental Circus Indonesia, Siap Berikan Keterangan Jika Diperlukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *