Terlibat Kecelakaan, Polres Jakarta Pusat Amankan Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba

Polres Jakarta Pusat

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah diketahui membawa senjata api ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.

Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan S di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 25 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa laporan awal datang dari seorang sopir angkot yang mencurigai S membawa senjata api.

“Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi terselip di tubuh pelaku,” jelas Susatyo, Minggu 27 April 2025.

Dari pemeriksaan lanjutan di kendaraan S, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)

  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS

  • 1 klip sabu-sabu

  • 1 klip ganja

  • 1 buah pipet

  • 7 tablet Ranitidine HCl 150 mg

  • 2 bungkus obat keras Alprazolam 1 mg

  • 1 buah lem tembak

Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), serta obat-obatan golongan benzodiazepine.

BACA JUGA : Gubernur Pramono Rencanakan Transjabodetabek Gratis, Siapkan Skema Subsidi dengan Banten dan Jabar
BACA JUGA : Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Atas tindakannya, S dijerat dengan dua pasal berat. Pertama, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara dan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Memiliki senjata api ilegal dan menggunakan narkoba adalah pelanggaran berat yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa penggeledahan juga dilakukan di rumah S, namun tidak ditemukan senjata api tambahan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal maupun narkoba.

“Pelaku sudah kami tahan, dan proses pemberkasan tengah kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *