JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Akademisi Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025), guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kehadiran Rismon dan mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan.
“Hari ini penyidik memeriksa saudara Rismon Hasiholan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.
Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari pernyataan yang menyinggung keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat viral dan memicu pelaporan hukum. Meski Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut.
Rismon sendiri sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/5), namun berhalangan hadir. Ini menjadi pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang telah menyeret lima nama terlapor dan masih menjadi atensi publik.
BACA JUGA : Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Densus 88, Diduga Sebar Propaganda ISIS Lewat WhatsApp
BACA JUGA : 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Resmi Sandang Pangkat Komjen
“Sampai hari ini, penyidik telah memeriksa total 29 saksi terkait laporan tersebut,” tambah Ade Ary.
Bareskrim Sempat Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Jokowi adalah sah dan otentik.
Meski demikian, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi tetap diproses secara terpisah oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polda Tegaskan Komitmen Lanjutkan Penyelidikan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meski penyelidikan kasus ijazah palsu telah ditutup di tingkat Bareskrim, proses hukum atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik tetap dilanjutkan sebagai bagian dari penegakan hukum dan klarifikasi publik.
“Kami berkomitmen menjalankan penyelidikan secara transparan dan proporsional,” pungkas Kombes Ade Ary.