Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Pramono Umumkan Penurunan Pajak

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen khusus untuk kendaraan pribadi.

Keputusan ini disampaikan Pramono saat konferensi pers di Balai Kota pada Rabu, 23 April 2025. Ia menyebut kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi pajak demi meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan pribadi.

BACA JUGA : Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 23 April 2025, Jangan sampai Ketinggalan!

BACA JUGA : E-Money Mandiri Tak Bisa Digunakan Naik KRL, KAI Commuter : Hoax!

“Untuk Jakarta, kami telah menetapkan relaksasi PBBKB menjadi hanya 5 persen bagi kendaraan pribadi,” ungkap Pramono.

Sebagai tambahan, kendaraan umum akan mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan lagi, yaitu sebesar 2,5 persen. Pramono menekankan bahwa pemerintah telah menggunakan kewenangan diskresi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kebijakan penurunan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Untuk kendaraan umum, kami juga telah menyepakati tarif baru sebesar 2 persen,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini akan segera diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dan sosialisasi kepada masyarakat akan segera dilakukan.

Menurut Pramono, dampak kebijakan ini akan langsung terlihat saat masyarakat mengisi bahan bakar di SPBU. “Harga yang dibayar konsumen akan lebih rendah dibanding sebelumnya karena tidak lagi dikenakan pajak 10 persen seperti sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pungutan yang dikenakan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

One thought on “Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *