JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polresta Tangerang berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari total tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di tahanan.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang meresahkan warga. Dua orang tersangka berasal dari kasus penagih utang (debt collector) di kawasan Polsek Pasarkemis, sementara enam lainnya terkait pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Ini adalah respons cepat atas instruksi dari Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk menumpas segala bentuk premanisme,” ungkap Kompol Arief pada Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA : Tolak Mobil Ditarik, Pria Ini Jadi Korban Kekerasan di Kramat Jati
BACA JUGA : Kalimalang Rawan Kejahatan, Oknum Mengaku Petugas Leasing Rampas Motor Honda Beat
Dari 30 pelaku yang diamankan, 22 orang lainnya tidak ditahan, namun menjalani pembinaan mental dan keagamaan agar tidak kembali melakukan tindakan serupa.
Kompol Arief menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi pemalakan, intimidasi, atau pungutan liar di tengah masyarakat.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Aksi para pelaku tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Pasarkemis, Cikupa, Balaraja, dan Panongan.
Polresta Tangerang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungli di sekitar tempat tinggal mereka.
“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Arief.
Dengan langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas jalanan dan memastikan keamanan warga tetap terjaga.