JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara.
AKP Edy Lestari selaku Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba menyampaikan bahwa seorang pria berinisial JS (32) diamankan dari sebuah rumah indekos di daerah Teluk Gong, Penjaringan, pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 1.162 butir pil ekstasi yang terdiri dari bentuk utuh, pecahan, dan serbuk,” ujar Edy dalam keterangan pers, Selasa 20 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni kos tersebut.
BACA JUGA : Pemkab Tangerang Tanggapi Isu Sanksi Pidana atas Pengelolaan TPA Jatiwaringin
BACA JUGA : Balita Tewas Dianiaya di Jakarta Selatan, Pelaku Diduga Teler Obat Eksimer
“Berbekal informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mencegah ribuan pil ekstasi beredar. Setidaknya, lebih dari seribu nyawa terselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
JS saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah.
Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedar narkoba tersebut.