Pemkab Tangerang Tanggapi Isu Sanksi Pidana atas Pengelolaan TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Pemkab Tangerang

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya memberikan penjelasan terkait kemungkinan dikenakannya sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Kuasa hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menjalani tahapan pemenuhan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh KLH. Ia menilai wacana pemberian sanksi pidana masih terlalu dini jika belum melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kalau bicara pidana sekarang, itu terlalu prematur. Kami masih dalam masa 180 hari yang diberikan untuk menyelesaikan tahapan administratif,” ujar Deden saat berada di lokasi TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.

Sanksi administratif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 250 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Pemkab Tangerang diberikan waktu hingga 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem sanitary landfill.

Deden merinci, masa 180 hari itu mencakup 30 hari untuk menyusun rencana penanganan sampah, 60 hari berikutnya untuk melengkapi dokumen lingkungan seperti revisi Amdal, dan total 180 hari untuk memastikan perubahan metode pengelolaan telah dilakukan sepenuhnya.

BACA JUGA : Balita Tewas Dianiaya di Jakarta Selatan, Pelaku Diduga Teler Obat Eksimer
BACA JUGA : Modus Penipuan Berkedok Ordal Palsu Terjadi di Tangerang, Pencari Kerja Rugi Ratusan Juta

“Kalau dihitung dari tanggal terbitnya surat keputusan, maka kegiatan open dumping baru benar-benar dilarang mulai 7 September 2025,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini sedang membangun infrastruktur pendukung, termasuk sistem sanitary landfill di lokasi TPA Jatiwaringin.

“Kami sudah menyampaikan laporan ke Kementerian LH, dan insyaallah dokumen lingkungan selesai pada 16 Mei ini,” katanya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga sedang menyiapkan sumur resapan, kolam lindi, hanggar, serta sarana lain yang diperlukan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Fachrul menambahkan, Pemkab telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan sampah dan juga tengah mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di sejumlah titik, guna mengurangi beban pengelolaan sampah yang selama ini tertumpu pada TPA Jatiwaringin.

“Kami sudah mulai mengalihkan pengelolaan sampah ke wilayah utara, selatan, barat, dan tengah agar distribusinya lebih merata,” terang Fachrul.

Ia pun memastikan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh tahapan sanksi administratif. Jika semua proses selesai tepat waktu dan tidak ada lagi praktik open dumping setelah masa tenggat, maka tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan ke sanksi pidana.

“Kalau semua persyaratan terpenuhi dalam waktu 180 hari, maka seharusnya tidak ada alasan untuk sanksi pidana,” tutup Fachrul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *