Paula Verhoeven Bawa Perkara Hakim PA Jaksel ke Komnas Perempuan, Tuduh Ada Ketidakadilan Gender

Paula Verhoeven Bawa Perkara

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Paula Verhoeven, mantan istri dari aktor Baim Wong, terus melanjutkan perjuangannya dalam mencari keadilan atas putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Kali ini, ia membawa kasus tersebut ke Komnas Perempuan, menyusul dugaan ketidakadilan yang dirasakannya selama proses hukum.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Paula resmi mengajukan banding atas putusan cerai tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim merugikan dan tidak berpihak pada perspektif perempuan.

Menurut kuasa hukumnya, Siti Aminah, laporan ke Komnas Perempuan akan dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025. “Kami berencana menyampaikan pengaduan ke Komnas Perempuan karena ada indikasi kekerasan berbasis gender yang dialami oleh klien kami, Ibu Paula,” jelas Siti, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA : Kiesha Alvaro Digosipkan Dekat dengan Aurora Ribero, Pasha Ungu Jadi Penasaran

BACA JUGA : Lisa Mariana Akui Pernah Dekat dengan Revelino Tuwasey: “Statusnya Bukan Pacar, Lebih ke FWB”

Tudingan Putusan Tidak Adil dan Bernuansa Stereotip Gender

Paula melalui tim hukumnya menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut, terdapat narasi yang dinilai menyudutkan dan menciptakan stereotip buruk terhadap dirinya sebagai perempuan. Ia juga menyebut adanya pernyataan dari pihak Pengadilan Agama yang dianggap memperkuat stigma gender.

“Pernyataan-pernyataan dari perwakilan pengadilan sangat disayangkan karena dapat menciptakan label negatif terhadap klien kami,” tambah Siti.

Majelis Hakim PA Jaksel sebelumnya menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dan digolongkan sebagai istri nusyuz — sebuah istilah yang dalam hukum Islam merujuk pada istri yang dianggap membangkang. Paula membantah tegas tudingan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.

Upaya Hukum Terus Berlanjut

Selain melapor ke Komnas Perempuan, tim hukum Paula juga disebut telah melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dengan harapan ada peninjauan ulang terhadap proses dan pertimbangan hukum dalam perkara ini.

Paula menekankan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk keberanian perempuan menghadapi ketimpangan di ranah hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *