JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Sebanyak 16 orang berhasil diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama sepekan terakhir. Para pelaku terdiri dari sopir dan calo taksi ilegal, calo barang, serta juru parkir liar yang sering beroperasi di lingkungan bandara.
Salah satu yang diamankan bahkan diketahui baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu saat tertangkap.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa aktivitas para pelaku ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun pengguna jasa bandara.
“Mereka kerap memaksa penumpang untuk memberikan uang. Hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan,” ungkap Ronald pada Jumat, 16 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Terminal 1, Terminal 2, kawasan kargo, dan area parkir Bandara Soetta. Menurut Ronald, operasi ini bertujuan membersihkan lingkungan bandara dari segala bentuk praktik premanisme.
“Kami pastikan, tidak ada ruang bagi preman di Bandara Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Satu Calo Terindikasi Konsumsi Narkoba
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap diduga hendak melakukan tindakan pemerasan terhadap penumpang. Salah satunya, YP (35), tertangkap dalam kondisi diduga baru mengonsumsi sabu.
“Dari pemeriksaan, kami menemukan alat hisap dan barang bukti sabu di tangan pelaku,” jelas Yandri.
YP kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Yandri juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan ulah para calo dan juru parkir liar ini. Mereka seringkali bertindak memaksa dan tidak mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan bandara.
“Tindakan mereka tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan pelaku usaha resmi yang beroperasi di kawasan bandara. Ini menciptakan situasi tidak aman dan berpotensi memicu pemerasan,” tambahnya.
BACA JUGA : Amarah Warga Memuncak! Rumah Kepala Kampung Gunung Agung Dibakar Massa, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA : UD Sentoso Seal Nekat Beroperasi Lagi Meski Sudah Disegel, Wali Kota Surabaya Geram
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Premanisme
Polisi berencana menjerat para pelaku yang terbukti memeras penumpang dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Yandri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir bentuk premanisme apa pun, baik dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta adalah prioritas utama. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan semacam ini,” pungkasnya.