JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Pagi itu harusnya biasa saja. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan berjalan santai di trotoar Jalan H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat. Seperti kebanyakan pekerja kantoran, ia tengah membuka aplikasi kehadiran di ponsel miliknya—aktivitas sederhana yang justru mengubah harinya jadi mimpi buruk.
Tanpa suara dan tanpa aba-aba, dua pria muda bermotor melaju dari belakang. Dalam sekejap, ponsel di tangannya raib disambar. Dia terkejut, menoleh, namun hanya bisa melihat siluet motor melaju kencang meninggalkannya di tengah keramaian.
Jambret Siang Bolong yang Bikin Geger
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025. Meski ramai, lokasi kejadian ternyata masih menyisakan titik-titik rawan. Duo pelaku tak tanggung-tanggung, merampas ponsel korban di siang bolong—menambah daftar panjang kriminalitas jalanan yang menyasar warga lengah di ruang publik.
Untungnya, kisah ini tidak berakhir dengan pelaku yang lolos. Setelah penyelidikan intensif, Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus dua pria yang menjadi dalang aksi brutal itu. Mereka adalah R.O. (26) dan D.W.P. (23), yang ditangkap pada Selasa siang, 27 Mei 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara.
Dua Kepala, Satu Modus: Sambar dan Lari
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah beraksi bersama dalam beberapa kejadian serupa.
“Modusnya klasik tapi masih efektif. Satu orang sebagai joki, satunya lagi yang eksekusi rampasan. Mereka menyasar korban yang sedang fokus pada ponsel,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.
Kejahatan mereka terorganisir. Berdasarkan keterangan dan bukti, R.O. dan D.W.P. kerap beroperasi di titik-titik padat lalu lintas namun minim pengawasan, seperti ruas Juanda, Veteran, Perwira, dan Kemayoran. Target utamanya: pejalan kaki yang sedang menggunakan ponsel.
Jaringan Jalanan yang Terstruktur
Yang membuat penyelidikan menarik adalah dugaan bahwa duo jambret ini bukan pemain tunggal. Polisi mencium adanya jaringan pencurian jalanan terorganisir yang menjual hasil kejahatan mereka ke penadah. Hasil investigasi sementara mengungkap bahwa ponsel korban dijual seharga Rp 800 ribu per unit.
Saat ini, polisi masih memburu pihak penadah dan menyisir kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Kendaraan yang digunakan dalam aksi pun telah diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA : Pupuk Kaltim Genjot Program MAKMUR, Sasar 100.000 Hektar Demi Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA : Matahari Tepat di Atas Kakbah 27–28 Mei: Momen Emas Perbaiki Arah Kiblat, Ini Langkah-langkahnya
Dijerat Pasal Berat, Tak Ada Ampun
Kini, R.O. dan D.W.P. mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Hukuman yang setimpal bagi aksi nekat mereka di ruang publik yang seharusnya aman.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan menjadi prioritas, terlebih menjelang peningkatan aktivitas masyarakat di wilayah ibu kota.
“Kami akan terus gencar melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Tapi masyarakat juga harus proaktif menjaga diri,” tegas Susatyo.
Warga Diimbau Lebih Waspada: Jangan Main HP Sembarangan!
Kasus ini jadi peringatan nyata bagi siapa pun yang terbiasa bermain ponsel sambil berjalan kaki di jalanan ibu kota. Sebab, kejahatan bisa terjadi dalam hitungan detik, dan kebiasaan kecil bisa berujung celaka.
Berikut tips dari kepolisian agar Anda tetap aman saat di ruang publik:
-
Jangan menggunakan ponsel saat berjalan di trotoar, terutama di area dekat jalan raya.
-
Perhatikan lingkungan sekitar, terutama jika ada kendaraan mencurigakan melaju perlahan dari belakang.
-
Hindari lokasi sepi, terlebih di luar jam sibuk.
-
Gunakan teknologi pendukung, seperti headset atau smartwatch, untuk tetap terhubung tanpa terlalu mencolok.