Dalam Pengaruh Narkoba, Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Beraksi Keji

Dalam Pengaruh Narkoba

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan sopir taksi online di Tangerang terungkap dilakukan dalam kondisi pelaku terpengaruh narkoba.

Insiden tragis itu terjadi di kawasan Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Usai menghabisi korban, jasad sopir malang tersebut dibuang ke aliran Sungai Cisadane di Desa Tanjung Burung, Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa setelah menangkap dua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap keduanya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku IT alias Jefri positif menggunakan methamfetamin atau sabu sebelum melakukan aksinya,” jelas Zain saat konferensi pers, Sabtu, 26 April 2025.

BACA JUGA : Terkuak! Identitas Pembunuh Korban Dalam Karung di Tangerang Akhirnya Terungkap
BACA JUGA : Polda Papua Barat Gencarkan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun yang Dilaporkan Hilang

Zain juga membeberkan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut. IT alias Jefri bertugas menjerat leher korban MR (35) menggunakan tali yang telah dipersiapkan, sedangkan NH alias Dayat menikam leher korban.

Temuan ini diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD Kabupaten Tangerang, yang menyatakan adanya resapan darah pada otot leher korban akibat benturan benda tumpul.

Kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online melalui aplikasi GoCar. Tak lama setelah pesanan dibuat, korban tiba di lokasi untuk menjemput mereka.

“Pelaku memanfaatkan ponsel milik sekuriti untuk memesan kendaraan, dan dari situ mereka melancarkan aksinya,” tambah Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *