JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mendapat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari penyanyi Rayen Pono. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga “Pono” yang menurut Rayen diplesetkan menjadi “porno”.
Merespons hal itu, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan laporan tersebut. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
BACA JUGA : Jokowi Dikirim Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, PDIP Pertanyakan Alasan Tak Kirim Wapres Gibran
BACA JUGA : Tiga Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Hasto, Termasuk Sopir Saeful Bahri
“Biasa aja, itu hak setiap orang untuk melapor,” ujar Dhani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Mantan vokalis Dewa 19 ini menegaskan bahwa insiden yang melibatkan penulisan marga tersebut hanyalah kesalahan ketik pada undangan acara.
“Itu kan typo. Saya juga sudah klarifikasi langsung ke Rayen lewat WhatsApp, lengkap dengan buktinya,” jelasnya.
Ahmad Dhani juga menyoroti bahwa permasalahan seperti ini kerap kali membesar karena interpretasi publik, bukan karena substansi hukum.
“Secara logika, nggak masuk akal juga kalau saya benar-benar sengaja melakukan hal seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI, didampingi oleh kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, Rayen menilai tindakan tersebut melanggar kode etik, khususnya menyangkut penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berkasnya sudah masuk dan diterima pihak MKD. Proses selanjutnya adalah verifikasi, dan dalam 14 hari kerja akan ada pemanggilan untuk klarifikasi,” terang Rayen dari lokasi yang sama.