JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Tangerang, 9 Mei 2025 Puluhan pencari kerja (pencaker) di Tangerang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AS (34) dan LA (27). Keduanya mengaku memiliki “orang dalam” di PT Nikomas Gemilang, dan menipu korban dengan janji manis bisa meloloskan mereka menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Modus Penipuan: Janji Kerja Lewat Media Sosial
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan lowongan kerja melalui Facebook, sambil mengaku memiliki jabatan strategis dan koneksi langsung dengan manajemen perusahaan.
Para korban diminta membayar uang pelicin sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta untuk satu posisi kerja. Salah satu korban bahkan membawa sembilan orang pelamar lainnya, sehingga total kerugian mencapai Rp229 juta. Uang diserahkan langsung maupun ditransfer ke rekening atas nama Oky Candra Frayuda.
BACA JUGA : Tawuran di Manggarai Libatkan Tiga Kelompok Remaja, Pemprov DKI Dalami Penyebab dan Siapkan Langkah Pencegahan
BACA JUGA : Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai, Puluhan Ribu Meter Lahan di Cawang dan Cililitan Siap Dibebaskan – Rusun Disiapkan untuk Warga Terdampak
Surat Palsu dan Kartu Pegawai Fiktif
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan surat panggilan kerja dan kartu identitas pegawai. Korban yang sudah membayar pun datang langsung ke PT Nikomas untuk mengikuti tes. Namun, mereka kemudian diberi tahu oleh pihak perusahaan bahwa dokumen yang dibawa adalah palsu dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Korban Jual Motor, Gadai Sawah, dan Berutang
Salah satu korban, Noviyanti, menyampaikan keluhannya kepada Gubernur Banten, Andra Soni, agar pemerintah turun tangan memberantas praktik percaloan berkedok ordal ini. Ia mengungkap bahwa sebagian besar korban harus menjual aset pribadi seperti motor, menggadaikan sawah, bahkan berutang ke rentenir, demi membayar biaya yang diminta pelaku.
“Pak Gubernur, kami rakyat kecil mohon dibela. Jangan sampai makin banyak korban. Kami ini sampai jual motor, gadai sawah, semua demi janji kerja yang ternyata palsu,” ujar Noviyanti, Jumat, 9 Mei 2025.
Tersangka Telah Ditangkap
Saat ini, kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.