JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Bentrok dua kelompok terkait sengketa lahan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akhirnya mulai terkuak. Pihak kepolisian menetapkan 10 tersangka dari total 27 orang yang sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, dan menimbulkan ketegangan yang cukup serius di tengah masyarakat sekitar.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam insiden penyerangan. Beberapa dari mereka diketahui menggunakan inisial seperti KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, hingga AK alias Andy.
“Para pelaku berhasil diamankan usai aksi penyerangan pada tanggal 30 April lalu,” ujar Murodih dalam konferensi pers, Jumat 2 Mei 2025.
Barang Bukti dan Kronologi Insiden
Dari penggerebekan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Empat senapan angin (tipe PVC dan PCP)
-
Tiga bilah parang
-
Satu unit mobil Agya berwarna kuning (nomor polisi B 2880 SEU)
-
Delapan telepon genggam
-
Enam helai pakaian yang dikenakan saat kejadian
Menurut penyelidikan, bentrokan bermula saat dua pelaku, yakni AK dan MAG, datang menemui KT untuk mengambil alih lahan. Ketegangan meningkat setelah salah satu dari mereka memukul tembok menggunakan palu, yang kemudian memicu serangan balik dari pihak lain.
Peristiwa berlangsung sekitar 10 menit sebelum aparat berhasil mengamankan lokasi.
Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi terpisah: KT dan tujuh pelaku lainnya ditangkap di kawasan Jalan Prapanca Raya sekitar pukul 17.00 WIB, sedangkan AK dan MAG dibekuk di Jalan Antasari pukul 21.00 WIB. Dua tersangka lainnya, RTA dan RR, menyerahkan diri.
“Mereka berasal dari kelompok yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut,” kata Murodih.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) mengenai penggunaan senjata tajam serta bahan peledak. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, baik individu, organisasi, atau perusahaan, yang mungkin memberikan instruksi atau pembiayaan atas insiden ini.
BACA JUGA : Bentrokan di Kemang Diduga Sudah Direncanakan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
BACA JUGA : Mengaku Pegawai Swasta, MMB Ternyata Pelaku Spesialis Curanmor di Bekasi Utara
Latar Belakang Perselisihan
Sengketa bermula saat tim kuasa hukum dari PT. GL berupaya memasuki dan menguasai sebidang tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan, lengkap dengan sertifikat hak milik serta dokumen legal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, di lokasi tersebut telah berdiri tiga bangunan yang ditempati oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris.
Ketegangan meningkat ketika sekitar 20 orang dari tim hukum PT. GL dihadang oleh kelompok yang sudah lebih dulu berada di area itu. Adu argumen pun berujung lemparan batu antar dua kubu.
“Pihak kuasa hukum datang dengan dokumen legal, namun mendapat penolakan dari penghuni lama yang mengklaim hak waris. Konflik akhirnya tak terelakkan,” jelas Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key.
Situasi saat ini telah kondusif, namun penyidikan terus dilakukan guna mengungkap dalang utama serta kemungkinan unsur pidana lain yang menyertai bentrokan tersebut.