JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 65 bidang tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018–2020.
“Pada 14 hingga 15 April 2025, kami menyita 65 bidang tanah yang berada di Kalianda sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Lahan-lahan yang disita mayoritas sebelumnya dimiliki oleh para petani setempat. Tanah tersebut telah dibeli oleh pihak yang kini menjadi tersangka dalam perkara ini, namun pembayarannya baru dilakukan sebagian — hanya sekitar 5% hingga 20% dari nilai tanah pada tahun 2019.
“Sudah hampir enam tahun para petani ini tidak mendapatkan kejelasan atas sisa pembayaran tersebut,” ungkap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa para pemilik lahan tidak dapat menjual kembali tanah mereka karena dokumen kepemilikannya berada di tangan notaris yang terlibat dalam transaksi awal.
Di sisi lain, para petani juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima sebelumnya.
BACA JUGA : Erick Thohir Kunjungi KPK, Bahas Strategi Redam Korupsi di BUMN
BACA JUGA : KPK Periksa Windy ‘Idol’ Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Meski telah disita, KPK tetap memperbolehkan para petani menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas bertani seperti menanam jagung, sambil menunggu proses hukum selesai dan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Tujuan penyitaan ini agar kelak pengadilan bisa memutuskan apakah tanah tersebut bisa dikembalikan kepada petani tanpa pengembalian uang muka, atau dilelang untuk melunasi hak-hak mereka,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik. Nama-nama tersebut akan disampaikan bersamaan dengan tindakan penangkapan atau penahanan.
KPK juga telah menggandeng BPKP guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai perusahaan tersebut bernama M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (yang kini telah meninggal dunia). Ketiga individu dan korporasi terkait diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Pada 25 Maret 2024 lalu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo, di mana ditemukan berbagai dokumen pengadaan yang diduga bermasalah secara hukum.