PPATK Apresiasi Langkah Pemerintah Berantas Judol: Polri Dinilai Sukses Tegakkan Hukum

PPATK Apresiasi Langkah Pemerintah

JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya kenaikan dalam perputaran transaksi keuangan terkait aktivitas judi daring (judol) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, PPATK memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah, terutama Polri, yang dinilai berhasil menekan laju pertumbuhan praktik ilegal tersebut.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 27 April 2025, menegaskan bahwa upaya pemerintah melalui satuan tugas khusus penanganan judi daring mulai menunjukkan hasil positif.

“Harus diakui, kerja keras pemerintah melalui desk khusus Judol membuahkan hasil positif dalam menekan pertumbuhan aktivitas ilegal ini. Apalagi Polri menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam aspek penegakan hukum,” ujar Ivan.

BACA JUGA : Prabowo Dijadwalkan Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN di JCC Sore Ini
BACA JUGA : Dalam Pengaruh Narkoba, Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Beraksi Keji

Dalam laporan sebelumnya, PPATK memperkirakan total perputaran transaksi terkait judi daring sepanjang 2025 bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.200 triliun. Angka ini diperoleh dari analisis tren transaksi sejak tahun 2024 dan proyeksi pergeseran aliran dana ke luar negeri.

“Perkiraan nilai Rp 1.200 triliun tersebut didasarkan pada pola perputaran dana di tahun 2024 dan tren peningkatan yang berlanjut hingga 2025,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, ada perubahan cara operasional para pelaku judol, mulai dari metode deposit ke platform hingga cara mereka menyembunyikan dana, termasuk membawa dana tersebut ke luar negeri.

“Terdapat perubahan pola transaksi, termasuk bagaimana pelaku mendepositkan uang hingga memindahkan dana ke luar negeri. Kami telah melakukan pemetaan melalui analisis rekening-rekening yang terindikasi,” lanjut Ivan.

Ivan juga menyoroti penggunaan mata uang kripto yang makin sering dipakai untuk mengalihkan dana hasil judi daring. Ia menyebut, salah satu negara tujuan utama pengalihan dana tersebut adalah Singapura, selain juga ke Inggris dan Filipina.

“Seperti tren di 2024, penggunaan aset kripto sebagai instrumen pemindahan dana ilegal terus meningkat. Kami juga mendeteksi aliran dana signifikan ke Singapura, Inggris, dan Filipina melalui mekanisme transfer,” ungkapnya.

Ivan menambahkan, perkembangan teknologi finansial turut mendorong masifnya penggunaan mata uang virtual untuk menyembunyikan hasil aktivitas ilegal.

“Perkembangan fintech mempercepat adopsi mata uang virtual sebagai alternatif transaksi, termasuk untuk menutupi kekayaan ilegal,” tambah Ivan.

Mengenai jumlah pengguna judi daring, Ivan menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data terbaru dan akan merilisnya setelah semester pertama tahun ini.

“Kami masih menunggu data yang lebih akurat hingga pertengahan tahun ini. Ada indikasi adanya kenaikan jumlah pengguna,” katanya.

Sebelumnya, Ivan juga menegaskan bahwa perputaran dana terkait judi daring pada 2025 ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat nilai transaksi mencapai Rp 981 triliun.

“Untuk tahun 2024, total perputaran dana dari aktivitas ini mencapai Rp 981 triliun,” tutup Ivan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *