JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Sidang dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali menguak fakta mencengangkan. Kali ini, aliran dana suap disebut-sebut bermula dari sebuah lokasi yang tak asing—kantor aspirasi milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengakuan mengejutkan datang dari seorang saksi bernama Patrick Gerrard Masako alias Gerry. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerry menjelaskan proses pengambilan uang suap yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Pada BAP nomor 16, poin keempat, dijelaskan bahwa uang dalam koper itu setelah dihitung berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Lalu saya hubungi saudara Saeful dan bilang jumlahnya segitu,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Gerry mendapat perintah untuk mendistribusikan uang tersebut kepada beberapa pihak.
BACA JUGA : Tiga Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Hasto, Termasuk Sopir Saeful Bahri
BACA JUGA : KPK Periksa Windy ‘Idol’ Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
“Saeful Bahri menyuruh agar Rp170 juta diberikan kepada Mas Donny, Rp2 juta untuk Gerry, dan sisanya diserahkan kepada Pak Ilham,” lanjutnya.
Gerry pun membenarkan pengakuannya tersebut di depan majelis hakim. Diceritakan pula bahwa uang Rp170 juta itu dipindahkan ke dalam kantong plastik, sementara sisa dana tetap disimpan dalam koper.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi penting: Ilham Yulianto, ajudan dari eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; Rahmat Setiawan, dan Patrick Gerrard dari pihak swasta.
“Sidang hari ini akan mendengarkan kesaksian dari Ilham Yulianto, Patrick Gerrard, dan Rahmat Setiawan,” ujar Jaksa Budhi Sarupaet.
Dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara ini semakin kuat, mengingat ia disebut turut membantu pelarian buron KPK, Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam pelarian sejak 2020.
Hasto didakwa menghalangi upaya penyidikan dan terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur PAW periode 2019-2024.
Tindak pidana ini dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.