JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pada sidang yang berlangsung Kamis, 25 April 2025 ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Hasto. Para saksi yang dihadirkan yakni sopir dari kader PDIP Saeful Bahri, ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bernama Ilham Yulianto, serta seorang dari pihak swasta bernama Patrick Gerard.
“Sebagai kelanjutan dari sidang sebelumnya, hari ini kami menghadirkan saksi-saksi, yaitu Ilham Yulianto, Patrick Gerard, dan Rahmat Setiawan Tonidaya,” ungkap Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya.
BACA JUGA : Sri Mulyani: Indonesia Akan Tetap Jalin Hubungan Kuat Meski Ada Tekanan Geopolitik
BACA JUGA : KPK Periksa Windy ‘Idol’ Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap buronan kasus suap, Harun Masiku, yang merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP.
Seperti diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga berperan dalam menyulitkan penangkapan Harun oleh lembaga antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suap Terkait PAW DPR
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk melancarkan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu untuk periode 2019-2024.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Hasto dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah tokoh penting, serta mengungkap praktik kotor di balik proses politik nasional. Proses persidangan masih berlangsung dan JPU berencana terus menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung pembuktian dakwaan.
One thought on “Tiga Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Hasto, Termasuk Sopir Saeful Bahri”