JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Pada Minggu, 27 April 2025 dini hari, Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di belakang ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Aksi ini berhasil digagalkan berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ambon.
Sebanyak sembilan remaja yang terlibat dalam rencana tawuran tersebut diamankan oleh petugas, di antaranya D.P. (17), F.I. (16), M.F.K. (16), M.S. (16), F.P. (17), D.M.S. (19), R.A. (16), M.V.F. (20), dan M.E. (16). Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga ditemukan, termasuk empat senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, serta delapan telepon genggam.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berisiko terhadap ketertiban umum. “Keberadaan senjata tajam dan niat tawuran seperti ini jelas mengancam keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
BACA JUGA : Terlibat Kecelakaan, Polres Jakarta Pusat Amankan Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
BACA JUGA : Gubernur Pramono Rencanakan Transjabodetabek Gratis, Siapkan Skema Subsidi dengan Banten dan Jabar
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan di kawasan tersebut. “Ketika petugas mendekati mereka yang tengah berkumpul di lokasi sepi, beberapa remaja terlihat berusaha membuang celurit ke semak-semak. Namun, kami segera mengamankan mereka bersama barang bukti,” jelas William.
Susatyo juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama yang sering keluar rumah pada malam hari. “Kami meminta agar orang tua lebih aktif dalam memantau kegiatan anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam tawuran yang dapat membahayakan keselamatan mereka,” tambahnya.
Para pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol William juga menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tawuran di kawasan tersebut. “Kami akan meningkatkan patroli secara rutin untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.