JAKARTA, HOTNEWSIDN.COM – Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan para WNA di lingkungan mereka.
📍 Penangkapan Dilakukan di 5 Lokasi Strategis
Operasi pengawasan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari apartemen hingga kawasan industri, tepatnya di:
-
Apartemen Grand Kamala Lagoon
-
Apartemen Springlake
-
Apartemen Kemang View
-
Apartemen Taman Sari, Kota Bekasi
-
Sebuah perusahaan di Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama yang dinilai tidak jelas aktivitas maupun dokumen keimigrasiannya.
🌍 Enam Negara Asal, Diduga Terlibat Pelanggaran Beragam
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Imam Teguh Adianto, menjelaskan bahwa para WNA tersebut berasal dari enam negara berbeda, antara lain:
-
Nigeria: 8 orang
-
Pakistan: 10 orang
-
Suriah: 3 orang
-
China: 3 orang
-
Kamerun: 2 orang
-
Aljazair: 1 orang
Mayoritas dari mereka diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay alias tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.
BACA JUGA : 7 Ribu Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2025, Gaungkan Semangat “From Zero to Hero” di 10 Negara Asia
BACA JUGA : Geger! Ratusan Bra Berserakan di Bekas Sekolah Dasar di Bojonegoro
🧾 Dokumen Diduga Fiktif, Status Izin Tinggal Disalahgunakan
Menurut hasil pemeriksaan awal, terdapat 15 WNA yang dijamin oleh pihak-pihak yang diduga fiktif. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas seperti visa investor dan izin tinggal tetap, namun tak melakukan aktivitas sesuai perizinan yang tertera.
“Ada 14 orang menggunakan izin tinggal terbatas untuk investor dan 1 orang dengan izin tinggal tetap. Namun, penjamin mereka tidak valid,” ungkap Imam.
Selain itu, 10 orang lainnya diketahui melanggar Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011, karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Yang lebih parah, dua orang WNA bahkan telah overstay sejak Mei 2022, jelas melanggar batas waktu izin tinggal yang sudah ditentukan negara.
🚨 Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Seluruh WNA yang diamankan saat ini telah dipindahkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa detensi, sambil menunggu hasil pemeriksaan mendalam,” tutur Imam.
⚖️ Imigrasi Tegas Jaga Kedaulatan Hukum
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi siapa pun yang datang ke Indonesia. Setiap WNA wajib mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku, baik dalam hal izin tinggal, jenis kegiatan, maupun keberadaan dokumen resmi.
Langkah cepat dan tegas dari Imigrasi Bekasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelanggaran hukum oleh pihak asing.